Nasional

Tengku Firdaus: Kejati Kepri BerKomitmen Wujudkan Desa Maju

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudy Margono merealisasikan program JAGA DESA patut diapresiasi.

Apa pasal? Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus SH. MH tanpa kenal lelah terjun ke pelosok desa untuk mengimpelemtasikan JAGA DESA. menjalin kerjasama dengan seluruh Kepala Desa (pangulu) di Kepri dalam percepatan pembangunan pedesaan.

“Kejaksaan Agung lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berkomitmen dan konsisten mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, pungutan liar dan warga desa sejahtera,” ujar Tengku Firdaus dalam paparannya sebagai narasumber Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, bertempat di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Tanjung Pinang, Senin 13 November 2023.

Asintel Kejati Kepri menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Provinsi Kepri.

“Kami juga hadir memberikan penyuluhan hukum, agar warga sadar hukum. Kejari Bangka Tengah menggalakkan “Rumah Restorative Justice” sebagai tempat warga konsultasi hukum dan menghindari persoalan hukum,” ujarnya.

Tengku Firdaud menegaskan, Kejaksaan akan menindak bila ada unsur pidana dalam pengolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan di desa.

Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.

“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujarnya.

Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

Kejati Kepri telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepulauan Riau baik secara daring maupun luring.

Hal ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sehingga tujuan kerjasama ini yaitu untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peningkatan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan strategi pemerintah terkait arah pembangunan desa saat ini adalah melalui Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa), yang diturunkan dalam 18 bidang fokus pembangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yaitu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 didorong untuk percepatan pencapaian tujuan SDG’s Desa, meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button