Nasional

Kejari Prabumulih Tahan Kadishub

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap MH, tersangka dugaan korupsi anggaran kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap MH, yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam dugaan korupsi kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dariAPBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 13 November 2023.
Diterangkan, terhadap tersangka M.H tersebut sejak hari ini tanggal 13 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor :PRINT-10/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

Kajari Prabumulih Roy Riady menerangkan, penetapan tersangka terhadap oknum Kadis Perhubungan Pemkot Prabumulih itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.
Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Uang yang diterima oleh para pegawai tidak sesuai dengan yang di laporan pertanggungjawaban serta Pegawai yang melakukan perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan tupoksi jabatan yang melekat padanya.

Tim juga telah melakukan giat puldata dan pulbaket dan mendapatkan sekitar 322 dokumen perjalanan dinas dan meminta keterangan kepada kepada sebelas orang pihak-pihak terkait yaitu diantaranya Kepala-kepala Bidang, para Kepala UPTD, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan juga termasuk tadi Kepala Dinas sudah dilakukan klarifikasi.
Sebelumnya, Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, rumah tinggal milik MH, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Prabumulih dan LG, Kasubag Keuangan Dishub Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis 9 November 2023 lalu.
Hasil penggeledahan tersebut, penyidik pidana khusus Kejari Prabumulih melakukan penyitaan terhadap 2 buah handphone, 3 buah laptop dan 1 bundle kwitansi pembayaran. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button