Kejari Kendari Terima Pengembalian Kerugian Negara Pidana Pajak

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara kembali torehkan prestasi. Penegakan hukum lembaga Adhyaksa besutan Ronald Bakara, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari ini patus diapresiasi.
Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) atas perkara pidana perpajakan, Kendari, Senin 13 November 2023.
“Hari ini, terdakwa tindak pidana perpajakan Wardan, selaku Direktur PT. BUMI PUTRA JAYA telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),” ujar Kajari Kendari Ronal Bakara.
Dijelaskan. terdakwa WARDAN selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA JAYA yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
“Terdakwa selaku Direktur Utama PT. BUMI SULTRA JAYA tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. PERDANA CIPTA MANDIRI, PT. WEDA BAY NICKEL, PT. SINAR TERANG MANDIRI, PT. SINAR KARYA MUSTIKA ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),” urainya.
Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP
“Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini yang dilakukan keluarga terdakwa Wardan. Uang ini dititipkan di rekening sementara Kejari Kabupaten Kendari. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana perpajakan tersebut,” ujar Kajari Kendari, Ronal Bakara kepada ADHYAKSAdigital, Senin 13 November 2023..
Ditambahkan, walaupun kerugian negara telah dikembalikan, perkara itu tetap berproses dan segera memasuki agenda penuntutan di persidangan perkara pidana perpajakan tersebut. “Uang ini akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti,” tutur Ronal Bakara.
Putra Humbanghasundutan, Sumatera Utara ini menegaskan komitmen jajarannya dalam penanganan perkara pidana perpajakannya ini profesional dan berintegritas. Pengembalian atau pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak. (Felix Sidabutar)