Ketahuan Mencopet, Hati Nurani Safrianto Bebaskan Mulyadi

ADHYAKSAdigital.com –Kesulitan ekonomi bagi sebagian masyarakat memang memprihatinkan. Terdesak kebutuhan hidup, bagi warga kurang mampu dituntut untuk selalu bertahan hidup.
Berbagai profesi pekerjaan harus dilakoni, dengan harapan dapat memperoleh sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya, anak-anaknya dan keluarganya.
Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian masyarakat harus rela melakoni pekerjaan tanpa mengenal lelah, menghilangkan rasa malu tanpa peduli harga diri, pontang panting penuh keringat, terkadang nyawa pertaruhannya.
Bahkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Mengapa bisa berurusan dengan aparat hukum, ternyata pekerjaan yang dilakoni bertentangan dengan norma hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Di Kota Jakarta, Jakarta Pusat, warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan ? Mulyadi (33) melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit telepon seluler milik seorang warga.
Kala itu, Minggu tanggal 20 Agustus 2023, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Mulyadi nekad mencopet 1 unit telepon seluler milik perempuan berinisial RSP, salah seorang warga yang sedang melintas di area stasiun.
Ponsel itu diambilnya dari kantong baju blazer RSP yang tengah berjalan. Sukses mencopet HP korban, Mulyadi pun bergegas meninggalkan stasiun. HP tadi dijualnya dan uang hasil penjualan HP curian ini digunakannya untuk membayar kos dan kebutuhan hidup.
Apes ! Aksi copetnya terpantau CCTV dan petugas keamanan stasiun. Korban RSP segera mendatangi kantor kepolisian setempat dan membuat laporan telah kehilangan ponsel di Stasiun Tanah Abang.
Menerima laporan ini, APH Kepolisian menindaklanjutinya dengan mengamankan Mulayadi. Pria berprofesi serabutan ini diperiksa dan dimintai keterangan. Berbekal alat bukti dan saksi yang menguatkan, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Pencurian.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nuraninya berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini.
Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Mulyadi, atas telepon seluler milik RSP, selaku korban.
Niatan mulia Safrianto sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. RSP si pemilik HP, selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Mulyadi. Dia dengan lapang dada dan tulus memaafkan Mulyadi.
“Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 9 November 2023.
Alumni Fakultas Hukum USU, Medan ini lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Jakarta Pusat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata pria asal Meulaboh, Aceh ini.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)