Nasional

M. Hasan Pakaja : Jelang Pemilu, Waspadai Politik Identitas !

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Muhammad Hasan Pakaja, SH.MH meminta seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Buru untuk membangun solidaritas dan toleransi demi terjaganya silaturahmi dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024, kita perlu mewaspadai tensi politik ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Termasuk upaya-upaya memecah belah dan penggunaan politik identitas dalam meraih dukungan masyarakat,” tegas Kajari Kabupaten Buru, M.Hasan Pakaja lewat Kepala Seksi Intelijen Gustian Winanda dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Buru yang di gelar di Kantor Kejari Buru, Kamis 9 November 2023.

Rapat diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Buru, Maluku. FKUB Kabupaten Buru juga menyatakan menolak Politik Identitas dalam Pemilu 2024.
Kasi Intel Gustian Winanda menuturkan, tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Jika nantinya akan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Buru dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Buru menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai,” ujarnya.

Gustian Winanda menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Tim Pakem wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.
Untuk itu, diharapkan segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik/gesekan ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran kepercayaan yang mencurigakan segera kita atasi dan menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi seta saling menghargai antar warga,” harapnya.

Rakor Pakem ini merupakan ajang silahturahim sekaligus sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Selanjutnya, acara Rakor hari itu dilanjutkan dengan diskusi untuk membuka kemungkinan permasalahan yang dapat muncul dan solusi apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga stabilitas keamanan di masyarakat dapat terjaga sehingga pembangunan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button