Nasional

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Johnny G Plate, terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tertunduk lesuh kala majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan hukum penjara 15 tahun.

Putusan majelis hakim ini dibacakan pada persidangan yang di gelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. Selain Johnny, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari itu.

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim.

Terdakwa Johnny Plate dan terdakwa Anang Achmad Latif mengajukan banding atas putusan pidana yang dibacakan majelis hakim hari itu. “Banding Yang Mulia,” ujar salah seorang pengacara Johnny Plate.
(Felix Sidabutar/Internet)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button