Nasional

Heru Anggoro Selamatkan 2 Remaja Ketergantungan Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Aceh Selatan layak diacungi jempol. Apa pasal? Kejari Aceh Selatan memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi. Tersangka atas nama FRY (16) dan MSW (18).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro SH.MH menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap kedua orang tersangka tersebut. Pasalnya keduanya merupakan remaja pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.
“Namun sebaliknya, kedua tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang,” tegas Kajari Heru Anggoro.

Kajari Aceh Selatan bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Selasa, 7 November 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Aceh Selatan atas perkara narkoba atas nama tersangka FRY dan MSW.

Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Selatan membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Dua pria anak remaja ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Kini sedang menjalani proses rehabilitasi.
“Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro kepada Adhyaksadigital, Rabu 8 November 2023.

Menurutnya,rehabilitasi yang difasilitasi salah satu penegakan hukum humanis, sesuai dengan kebijakan Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum atas perkara-perkata pidana ringan maupun narkoba, khususnya pengguna yang didefenisikan sebagai korban.
Heru Anggoro memastikan kebijakan rehabilitasi yang dilakukan pihaknya telah sesuai ketentuan dalam penerapan keadilan restoratif. “Ini membuktikan penerapan Keadilan Restoratif (RJ) bukan hanya tindak pidana biasa tapi sudah ke tindak pidana narkotika,” ujar Kajari Aceh Selatan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button