Nasional

Kejari Prabumulih Pulihkan Kerugian Negara Perkara Korupsi Bawaslu

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Prabumulih. Sumatera Selatan dalam penanganan perkara korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?

Selain memidana pelaku korupsi, Kejari Prabumulih dibawah asuhan Roy Riady SH.MH ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Bertempat di Kantor Kejari Prabumulih, Selasa 7 November 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Safei dan Kasi Intel M.Ridho Saputra menuturkan, hari itu pihaknya memaparkan keberhasilan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang telah berkekuatan hukum tetap atas 2 (dua) orang terpidana.
Ada uang sejumlah Rp. 733.000.000, – (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang berhasil diselamatkan lewat penyitaan tim penyidik Pidsus dalam penyidikan perkara itu dan pengembalian yang dilakukan terpidana kepada penyidik.

“Uang ini kita setorkan ke rekening kas negara. Ini kita lakukan bahwa penanganan perkara korupsi tidak sebatas pidana, namun juga upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady.

Diterangkan, pengembalian uang yang merupakan kerugian negara atas perkara korupsi Bawaslu Prabumulih Tahun 2017-2018 ini didasari telah inkrahnya perkara tersebut, berkekuatan hukum tetap.

Masing-masing terpidana atas nama Alm Ir H Iriadi dan Karlisun SP MM yang diwakili keluarga berektikat baik mengembalikan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi tersebut. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button