Nasional

Kejati Sumsel Tahan 3 Tsk Oknum Pegawai Pajak

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka , yang merupakan oknum pegawai Kantor Perpajakan Pratama Kota Palembang, Palembabg, Senin 6 November 2023.

Ketiga orang tersangka itu masing-masing atas nama RFG, NWP dan RFH. Tersangka RFG dan RFH ditahan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka NWP ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan Nomor Print 10/L 6/ Fd.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023, penanganan perkaranya, penyidik melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka per hari ini,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH.MH melalui Asisten Pidana Khusus A. Noerdeny SH.MH didampingi Kasi Penkum Vanny YES SH.MH kepada ADHYAKSAdigital.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu  telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka yang telah disampaikan para pers rilis tanggal 30 Oktober 2023.

Ketiganya, yaitu :
1.    RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2.    NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3.    RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” kata Kajati Sumsel Yulianto.
 
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
 
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
 
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
 Atau
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
 
Atau
Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
” Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang,,” tutur Aspidsus Kejati Sumsel, A. Noerdeny.

Modus operandi ketiga olnum pegawai Pajak tersebut, sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.
 Aspidsus menegaskan, pihaknya akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button