NasionalTokoh

ST Burhanuddin Mampu Wujudkan Kejaksaan Hebat dan Humanis

Oleh: Dr. Noor Rachmad SH.MH

ADHYAKSAdigital.com –Presiden Joko Widodo pada Kabinet Indonesia Maju, periode 2019-2024 mengangkat dan melantik Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu. Saat itu publik belum mengenal siapa sosok seorang ST Burhanuddin. Apa visi dan misinya dalam mengurusi lembaga negara bidang hukum ini.

Saat itu, pada kondisi kelembagaan yang menuai banyak sorotan atas kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI yang kurang profesional, diskriminatif, tebang pilih dan dituding sebagai alat penguasa dan para cukong. Hukum bisa dibeli!. ST Burhanuddin dipandang sebelah mata mampu memperbaiki pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI yang dinilai terpuruk.

ST Burhanuddin tertantang atas kondisi ril yang dihadapinya dalam kepemimpinannya sebagai Jaksa Agung RI. ST Burhanuddin bergerak melakukan konsolidasi internal, membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, ulama juga lembaga – lembaga internasional.
Saat itu dalam benaknya, ST Burhanuddin berkomitmen Kejaksaan RI harus keluar dari keterpurukan cap negatif penegakan supremasi hukum. Empat tahun kepemimpinannya, ST Burhanuddin berhasil menahkodai Kejaksaan meraih prestasi dan mengambil simpati publik atas kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.

Beragam terobosan ditorehkan ST Burhanuddin, memulainya dengan perbaikan menejemen internal dalam rekrutmen dan rotasi karir pegawai dan jaksa. Kemudian, peningkatan sumber daya manusia lewat pelatihan dan pendidikan, perbaikan standar operasional birokrasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Penerapan pengawasan melekat terhadap jajarannya hingga pemberian sanksi bagi oknum pegawai dan jaksa yang melanggar, baik itu pencopotan jabatan, pemecatan hingga pemidanaan.

ST Burhanuddin membawa lembaga Adhyaksa terus bergerak. Soliditas dan solidaritas insan Adhyaksa menjadi salah satu kunci lembaga ini mampu berkomitmen dalam penegakan hukum. Pembenahan dan perubahan dalam kinerja terus digelorakan bagi segenap insan Adhyaksa. Budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Peningkatan kepercayaan publik yang disematkan kepada Kejaksaan, karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan.

Penegakan hukum keadilan retoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Penegakan hukum Humanis, Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah.

Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Dalam pembenahan Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang hampir 16 tahun tidak dilakukan perubahan. Undang – Undang tersebut memperluas kewenangan serta tugas pokok Kejaksaan.

Genap empat tahun kepemimpinannya, tentunya Kejaksaan dituntut untuk konsisten sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Era Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini telah menorehkan berbagai terobosan dan prestasi Kejaksaan. Kepemimpinannya memperoleh apresiasi banyak pihak.

Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan. Di era moderen dan digital saat ini, Kejaksaan dituntut untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) bangga atas capaian kinerja Kejaksaan RI di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan agar tidak larut dan berpuas diri atas raihan yang sudah dicapai. Kejaksaan harus terus meningkatkan kinerjanya. Mempertahankan lebih sulit daripada meraihnya. KBPA selama ini turut mendorong agar pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI untuk terus ditingkatkan.

Saya menjamin, komitmen dan konsistensi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan berhati nurani, maka akan menghasilkan Kejaksaan Hebat dan Humanis. Pulict Trust itu tentunya terus melekat. Kejaksaan Hebat…! Kejaksaan Humanis…!

Penulis adalah Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) tinggal di Jakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button