Nasional

Putra Aceh Ini Dilantik Jabat Kajari Banda Aceh

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejati Aceh, di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis 2 November 2023.

Pelantikan dan serah terima jabatan yang digelar hari itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

Salah satu pejabat yang turut dilantik Kajati Aceh Joko Purwanto hari itu adalah Irwansyah SH.MH. Irwansyah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kajati Aceh Joko Purwanto menyematkan pin dan menyerahkan tongkat komando sebagai Kajari Banda Aceh kepada alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh ini.
Sebelumnya, Irwansyah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung di Jakarta.

Sosok jaksa Irwansyah sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selain sebagai putra daerah, jaksa senior ini juga pernah bertugas, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada tahun 2015 lalu.

Kajati Aceh, Joko Purwanto mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari itu dan berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Kepada pejabat yang baru dilantik, mantan Wakajati Sumut ini berpesan, agar menjalankan tupoksi dengan sebaik mungkin. Harus menunjukkan profesional kerja dalam bertugas.

“Saya berharap, pejabat yang baru dilantik dapat mengambil keputusan-keputusan yang berkualitas, baik dalam penegakan hukum maupun di dalam tugas-tugas lainnya yang menjadi tugas dan kewenangan. Segera lakukan adaptasi dengan lingkungan kerja baru. Jalin silaturahmi dan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat setempat,” pesan Kajati Aceh Joko Purwanto.
Jabatan yang diberikan kepada setiap insan Adhyaksa, lanjut dia, sudah melalui rangkaian proses dan pertimbangan dari pimpinan. Serta sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. “Pergantian dan alih tugas adalah hal yang biasa dalam rangka peningkatan optimalisasi kinerja di organisasi Kejaksaan dan juga penyegaran dalam organisasi dalam rotasi maupun promosi,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button