Nasional

Kejari Bireuen Tetapkan 3 Tsk Korupsi Penyertaan Modal PT. BPRS Kota Juang

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal dan pembiayaan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Tahun 2019-2021 memasuki babak baru.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, penyidik Pidana Kkhusus Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas perkara dugaan korupsi penyertaan modal terhadap badan usaha milik daerah tersebut.

Ketiga orang tersangka itu, yakni, Tersangka Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen).

Kemudian, Tersangka Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, dan Tersangka KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Tersangka (Z) selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021.

Tersangka Z selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

“Penanganan perkara ini terus kita kembangkan dan menelusuri berbagai pihak yang terlibat. Rabu, 1 November kemarin kita menetapkan 3 tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital.

Kajari Bireuen Munawal Hadi menuturkan, penyidikan perkara dugaan korupsi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Setelah kita tetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Bireuen juga melakukan penahan terhadap ketiga orang tersangka tersebut,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Munawal Hadi menjelaskan, b
Bahwa pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi yang mana PT. BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan Penyertaan Modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan”.

Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBK Bireuen.

Akibatnya, menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah enam puluh Sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Perbuatan Tersangka (Z), Tersangka (Y) dan Tersangka (KH) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap tersangka (Z), tersangka (Y), tersangka (KH) dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

“Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” tegas Munawal Hadi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button