Harli Siregar Tegaskan Netralitas Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com –Pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024 tinggal hitung hari. Beragam persiapan dan sosialisasi gencar di lakukan pemerintah dan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Ada kekhawatiran Aparatur Sipil Negara (ASN) digirng untuk berpihak kepada salah satu peserta di Pemilu 2024. Baik itu Pemilihan Calon Anggota Legislatif, Calon Kepala Daerah hingga Calon Presiden/Wakil Presiden.
“Jauh-jauh hari institusi Kejaksaan RI sudah menyatakan sikap netral untuk seluruh personil, baik pegawai maupun jaksa di Kejaksaan RI, dari Sabang sampai Merauke. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengeluarkan instruksi khusus untuk sikap netralitas insan Adhyaksa diseluruh Indonesia,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Papua Barat Daya, di Kantor Kejati Papua, Manokwari, Rabu 1 November 2023.
Dijelaskan Kajati Harli Siregar, jika persiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024 antara lain mempersiapkan SDM seperti Jaksa untuk menanganai perkara tindak pidana Pemilu dan Jaksa Pengacara Negara untun menghadapi gugatan sengketa Pemilu. Untuk sarana Kejati Papua Barat juga membuat posko Pemilu di masing masing kantor dan di KPU yang berguna untuk memonitor setiap tahapan Pemilu mulai dari penetapan pemilih, pengadaan dan pengiriman logistik, pencoblosan hingga penetapan.
“Tantangan terbesar saat Pemilu 2024 ini saat tahapan kampanye dimana banyak sekali calon anggota legislatif ataupun partai politik memanfaatkan hubungan kerja ataupun keluarga yang berkedudukan sebagai ASN dan aparatur pemerintahan sehingga tidak netral,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Papau Barat Harli Siregar mengajak ASN tetap netral, bijak bermain medsos supaya tidak gampang terpancing berita hoaks. ” ASN tetap menjaga netralitas selama Pemilu dan bijak bermedia sosial,” pesan Kajati Papua Barat Harli Siregar didampingi Asdatun Kejati Papua Barat, Rachmad Surya Lubis.
Hari itu, masing-masing pihak membubuhkan tandatangan dalam nota perjanjian kerjasama antara Kejati Papua Barat dengan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Papua Barat Daya, serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara 6 (enam) satker KPU Kab/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Mewakili KPU, Andarias Daniel Kambu menyampaikan apresiasi pihaknya atas terjalinnya kerjasama antara pihaknya dengan Kejaksaan. KPU sebutnya, akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam seluruh tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Dengan adanya kordinasi dan sinergitas, KPU akan menjawab amanat dan harapan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan, apabila dirasa perlu KPU berkoordinasi dengan Kejaksaan RI,” ujarnya.
Andarias Daniel Kambu menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum. “Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” ujarnya.
Kajati Papua Barat Harli Siregar menyampaikan terima kasih atas penandatanganan kerjasama KPU dengan Kejati dan menyatakan Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU terkait adanya sengketa hasil Pemilu.
Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Harli Siregar menyampaikan support penuh pelaksanaan Pemilu adalah tugas kita bersama. (Felix Sidabutar)