Nasional

MOU Dengan BPJS Naker, Kejati Papua Barat Berdayakan JPN

ADHYAKSAdigital.com –Peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat menaruh tempat bagi stake holder. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, NTT, Papua dan Papua Barat merangkul Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua Barat melalui kerjasama dalam mendukung program BPJS Naker di Provinsi Papua Barat.

Kedua pihak menuangkan kesepakatan kerjasamanya melalui penandatanganan kerjasama (MOU) yang digelar di di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari, Rabu 1 November 2023. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar SH.M.Hum dan Kepala Kanto Wilayah BPJS Bali, NTT, Papua dan Papua Barat, Kuncoro Budi Winarno masing-masing membubuhkan tandatangan di akte MOU saat itu.
Disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua Barat, Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum, Kajari Manokwari, Teguh Suhendro, Kajari Sorong, M.Rizal, Kajari Fak-Fak, Nixon Nilla, Plh. Kajari Teluk Bintuni, Zam Zam Ikhwan, Kajari Kaimana, Anton Londa dan Wakil Kakanwil bidang Pemeriksaan dan Pengawasan, Romdoni, MOU hari itu berjalan dengan penuh keakraban menunjukkan sinergitas atas kedua lembaga.

Adapun maksud dan tujuan Penandatanganan MOU tersebut yaitu, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kajati Papua Barat Harli Siregar mendorong seluruh aparatur desa di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dilindungi oleh jaminan kesehatan. Pasalnya, sebagai perangkat desa, sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja khususnya aparatur desa bisa terlaksana dan dilindungi oleh negara.

Kajati Papua Barat Harli Siregar mendukung penuh pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Perangkat Desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya, karena hal tersebut merupakan tugas Direktif dari Presiden RI kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia dan juga sebagai bentuk Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kegiatan kita hari ini, MOU Kejaksaan dengan BPJS Naker dilaksanakan sebagai bentuk tindak-lanjut dari INPRES No.2 Tahun 2021, khususnya jaminan kesehatan bagi aparatur desa,” ujar Asdatun Kejati Papua Barat, Rachmad Surya Lubis menambahkan kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Rabu 1 November 2023. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button