Nasional

Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Pemerintah

ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan Negeri Prabumulih dibawah kepemimpinan Roy Riady sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam penegakan supremasi hukum, khususnya tindak pidana korupsi patut diparesiasi. Beberapa perkara dugaan korupsi berhasil diusut dan peroleh putusan hukum dari pengadilan tipikor.

Terbaru, Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan korupsi pada pemberian kredit modal kerja perbankan pelat merah sebesar Rp. 2 miliar kepada salah satu krediturnya atas pengerjaan proyek di salah satu dinas di Pemerintah Kota Prabumulih.

“Penanganan perkara dugaan korupsi ini kita tingkatkan penanganannya semula penyelidikan menjadi penyidikan. Terhitung akhir Oktober 2023, status penanganannya menjadi penyidikan,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 1 November 2023.

Bahwa kasus posisi perkara, berawal CV Baim pemilik jaminan atau agunan pada tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian pekerjaan proyek miliknya, yang mana dana proyek dimaksud telah di Bank Garansikan di Bank pelat merah. “Namun SPK itu di scan dan nyatanya tidak ada proyeknya,” urai Kajari Roy Riady.

Selanjutnya, sebut Kajari Prabumuli Roy Riady, CV. Baim sebagai debitur mengajukan kredik tambahan berupa modal kerja dengan jaminan SPK mati. Sehingga tidak ada pembayaran proyek ke kredit tersebut, mengakibatkan kredit menjadi macet. “Ada unsur dugaan korupsi dalam proses pengajuan kreditnya,” tegasnya.

Roy Riady menerangkan, pihaknya telah melakukan pengumpulan data, keterangan, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam penyidikan. Penyidik Pidana Khusus sudah memeriksa 5 (lima) orang saksi, baik dari pihak bank, perusahaan swast, hingga dinas terkait.

“Guna mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pemberian kredit modal kerja bank pemerintah tersebut, penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan terhadap kantor bank pelat merah itu hari ini. Penggeledahan ini kita lakukan untuk kepentingan penyidikan dan sesuai izin penggeledahan yang diterbitkan pengadilan,” tutur Roy Riady.

Mang Oiy, sapaan Roy Riady menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Prabumulih bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.
“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya dan untuk penghitungan kerugian negara kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Auditor,” ujar Kajari Roy Riady. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button