Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Aset

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin SH MH disela-sela kegiatan Pers Gathering, Palembang, Senin 30 Oktober 2023.
“Pada hari ini setelah dinilai cukup bukti, dalam penyidikan perkara tersebut, penyidi Pidsus Kejati Sumsel menetapkan sebanyak 5 orang tersangka,” ungkap Sarjono Turin.
Dihadapan awak media, Sarjono Turin SH MH yang dipromosikan sebagai Sekretaris JAM Intelijen Kejagung RI menerangkan, kelima tersangka merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
Dijelaskannya, kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR. “Sementara, tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK,” sebutnya.
Masih dikatakan Sarjono, para tersangka khususnya terhadap tiga nama yang terakhir telah dilakukan pemeriksaan saksi. Namun, lanjutnya setelah melakukan pendalaman lebih lanjut ternyata para tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset asrama yang telah didirikan sejak tahun 1950-an.
Sarjono Turin SH MH lebih lanjut menerangkan, hingga kini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara.
Diinformasikanya juga, guna mendalami peran masing-masing terdakwa, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 46 saksi.
Lebih lanjut dikatakan Sarjono, para tersangka masing-masing dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurutnya, saat ini Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah milik pengurus yayasan. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.
Asrama Pondok Mesudji adalah asrama mahasiswa Sumsel dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang telah berdiri sejak tahun 1952 silam.
Tujuan pendirian asrama sendiri yaitu diperuntukan khusus kegiatan mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Namun, pada tahun 2015 diduga ada oknum mafia tanah yang telah membuat dokumen yayasan dan sertifikat baru, hingga berujung menjual asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta kepada orang lain. Sehingga ada unsur kerugian negara atas penjualan aset milik Pemprov Sumsel ini
Sarjono Turin menyatakan bidang Pidana Khusus yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi ini harus cermat dan sangat hati-hati. Sehingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. “Kejati Sumsel profesional dan berintegritas,” tegasnya. (Felix Sidabutar)