Nasional

Rumah RJ Kejari Lebak Rawat Silaturahmi Warga

ADHYAKSAdigital.com –Kehadiran Rumah Restorative Justice milik Kejaksaan Negeri Lebak, Banten sungguh dirasakan manfaatnya warga Kabupaten Lebak. Rumah RJ ini dijadikan sebagai sentral dalam merawat silaturahmi antar warga setempat.

Warga Lebak yang beragam agama, suku, budaya dan adat istiadatnya mampu saling mengharga, toleransi satu sama lain. Membangun silaturahmi, solidaritas dan gotong royong.

Mayasari, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanpa kenal lelah mengajak warga menjadikan Rumah RJ sebagai posko konsultasi hukum warga. Mayasari mengkampanyekan Sadar Hukum dan Menjauhi Hukuman kepada warga Lebak.
Pada Focus Grup Discussion, Kamis 26 Oktober 2023 lalu, masyarakat Kabupaten Lebak dan akademisi mengapresiasikan keberadaan Rumah RJ yang difasilitasi Kejari Lebak, Banten.

Kajari Lebak Mayasari mengakui, guna mendekatkan diri kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Lebak memfasilitasi hadirnya Rumah Restorative Justice di tengah-tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Lebak. Rumah RJ itu diharapkan menjadi jembatan komunikasi sesama warga dan juga warga dengan Kejaksaan.

“Rumah Keadilan Restoratif” ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat untuk kembali membangun kebersamaan di kehidupan warga, juga dengan penegak hukum di Kabupaten Lebak,” harap Kajari Lebak Mayasari.

Mayasari menyampaikan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk sinergitas tokoh adat, ulama, Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat dan merawat silaturahmi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button