Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit PT. Bank Kalbar Singkawang
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) PT. Bank Pembangunan Daerah Bank Kalimantan Barat Cabang Singkawang, senilai Rp. 2 miliar memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, penyidik Pidana Kkhusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 5 (lima) orang tersangka atas perkara dugaan korupsi kredit modal kerja itu.
“Penanganan perkara ini terus kita kembangkan dan menelusuri berbagai pihak yang terlibat. Jumat 27 Oktober kemarin kita menetapkan 5 tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Yusuf SH.MH didampingi Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Oktober 2023.
Kajati Kalbar M. Yusuf menuturkan, penyidikan perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 02/0.1/Fd. 1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan hasil gelar perkara dan pada tanggal 26 Oktober 2023.
Tim Penyidik menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yaitu sebagai berikut:
1. DS (Pimpinan Cabang tahun 2016)
2. RW (staf/Analis Kredit)
3. AP (Kasi Kredit Tahun 2016)
4. SD (pemilik jaminan/menikmati uang pinjaman)
5. SB (pemilik perusahaan CV.MP)
Bahwa kasus posisi perkara, berawal Sdr.SD pemilik jaminan/agunan pada akhir tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp. 7.4 Milyar yang mana dana proyek dimaksud telah di Bank Garansikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang.
SD meminta bantuan Sdr. RW staff/analis kredit agar uang Bank Garansi yang berada di rekening giro PT. PSJ tidak diblokir sehingga Sdr.SD dapat mempergunakannya, berdasarkan persetujuan hingga kepada pimpinan cabang Sdr. RW membuka blokir Bank Garansi dimaksud hingga Sdr.SD dapat menggunakan seluruh uang Bank Garansi.
Karena Sdr.SD tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga Kepala KPPN Pontianak mengclaim uang Bank Garansi tersebut, mengetahui hal dimaksud Sdr. RW meminta agar Sdr. S mengembalikan uang Bank Garansi dimaksud, karena Sdr.SD menyatakan belum memiliki uang, dengan diketahui atasannya yaitu Sdr. AP dan Sdr. DS Selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang Tahun 2016 kemudian pada awal tahun 2016 Sdr. RW meminta bantuan Sdr.SB agar beberapa perusahaan miliknya meminjam uang di Bank Kalbar Cabang Singkawang dan Sdr. SB bersedia membantunya.
Kemudian Sdr. RW dalam waktu singkat menyiapkan dokumen/administrasi pinjaman KMKB (Kredit Modal Kerja Biasa) yang telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP perkreditan hanya untuk kelengkapan dokumen pinjaman saja agar Sdr. RW dapat mengembalikan uang Bank Garansi PT. PSJ yang telah dicairkan dan dipergunakan oleh Sdr. SD.
Setelah mendapatkan pinjaman tersebut, kemudian dari salah satu hingga sampai dengan sekarang. Perusahaan milik Sdr. SB yaitu CV.MP tidak dapat mengembalikan pinjamannya tersebut hingga dinyatakan macet / Kolektibilitas 5.
Berdasarkan perhitungan Ahli dan Hasil Audit Intern total Out standing kerugian negara sebesar Rp 3.275.125.716,76,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen). (Felix Sidabutar)