Tim Tabur Amakan DPO Kejati Papua Barat
ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tiada henti dilakukan tim tangkap buron (Tim Tabur) bidang intelijen Kejaksaan RI. Para DPO itu satu-persatu berhasil diamankan dari persembunyiannya.
Terbaru, Tim Tabur JAM Intel Kejaksaan Agung berhasil mengamankan RFJR (35), DPO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dari persembunyiannya di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 26 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021, dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Pada saat diamankan, DPO Kejati Papua Barat ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, RFJR dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(Felix Sidabutar)