Nasional

Jual Barang Curian, Ya Gol Lah…!

ADHYAKSAdigital.com –Terdesak ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan hidup kerap menjadi alasan seseorang nekat melakukan aksi-aksi diluar nalar. Benar atau salah urusan nanti, yang penting sejengkal perut tetap terisi.

Kepolosan dan niat membantu itu kerap membuat kondisi senjata makan tuan. Apalagi bila membantu orang lain masih dalam urusan pidana, imbasnya kita pihak yang membantu kena getahnya, dianggap ikut serta atas peristiwa pidana. Kita dituding bagian dari sindikat dari peristiwa pidana itu dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Di Way Kanan, Provinsi Lampung, warga setempat di tuduh sebagai penadah barang dari aksi pencurian yang dilakukan seorang maling. Niat membantu menjualkan barang hasil curian itu, dia malah harus dijadikan tersangka pidana oleh pihak kepolsian setempat. Syukurnya, penerapan keadilan restoratif Kejaksaan Negeri Way Kanan bisa membebaskannya dari ancaman pidana.

Hati nurani Dr. Afrilliana Purba SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan, penadahan dari penyidik Kepolisian setempat.

Jaksa perempuan cantik ini menerapkan Keadilan Restoratif atas penghentian terhadap perkara ringan, pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 KUHP dengan atas nama tersangka Pujianto dan Yusril.

Pujianto dan Yusril akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penadahan yang dilakukannya atas barang curian 2 buah telepon seluler. Kejari Way Kanan menghentikan proses hukum atas perkara pidana ini, landasannya penerapan keadialn restoratif.

“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas kedua perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Puji Tuhan, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya,” ujar Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 27 Oktober 2023.
Jaksa perempuan cantik ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button