Di Rakor Pemilu, Enen Saribanon Tegaskan Netralitas Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Rapar Koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daearh dalam rangka persiapan pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahligai, Bank Jambi, Kota Jambi, Kamis 26 Oktober 2023.
Rakor hari itu membahas persiapan teknis Pemilu 2024, tahapan Pemilu 2024, logistik Pemilu, pendafataran, pencoblosan dan penanganan isu-isu yang berkembang dalam menyongsong Pesta Demokrasi Pemilu 2024 di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Al Haris mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung kesuksesan Pemilu 2024.
“Kita ingin agar Pemilu 2024 nanti bisa berjalan lancar dan baik tidak ada hal-hal yang memecah belah, maka dari itu semua komponen masyarakat harus mensukseskannya. Koordinasi antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Fokompimda, APH, Ormas dan elemen lainnya harus berkesinambungan untuk mensukseskan Pemilu ini,” pesan Al Haris.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon menuturkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengeluarkan instruksi khusus untuk sikap netralitas insan Adhyaksa diseluruh Indonesia. Pegawai dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan RI netral.
“Jauh-jauh hari institusi Kejaksaan RI sudah menyatakan sikap netral untuk seluruh personil, baik pegawai maupun jaksa di Kejaksaan RI, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di wilayah hukum Kejati Jambi,” tegas Wakajati Jambi Enen Saribanon.
Wakajati Jambi Enen Saribanon mengatakan, pihaknya turut bertanggungjawab agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Kejati Jambi turut ambil bagian sebagai lembaga negara bidang hukum mengawal proses tahapan maupun perselisihan hukum dalam Pemilu 2024 ini. “Untuk mensukseskan Pemilu 2024 antara lain mempersiapkan SDM seperti Jaksa untuk menanganai perkara tindak pidana Pemilu dan Jaksa Pengacara Negara untun menghadapi gugatan sengketa Pemilu,” ujar Enen Saribanon.
Untuk sarana, Kejati Jambi juga membuat Posko Pemilu di masing masing kantor dan di KPU yang bertugas untuk memonitor setiap tahapan Pemilu mulai dari penetapan pemilih, pengadaan dan pengiriman logistik, pencoblosan hingga penetapan.
Jaksa Penuntut Umum telah diikutsertakan dalam Diklat untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan terhadap tindak pidana Pemilu dan tindak pidana diluar UU Pemilu, melakukan koordinasi dan pemantauan logistik Pemilu dengan KPU dan Bawaslu, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan maksud memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk melaksanakan Pemilu dengan damai atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam kesempatan rakor ini Wakajati juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung agar menjaga netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, agar cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon legislatif dengan menunda pemeriksaan terhadap para caleg yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana. (Felix Sidabutar)