2000 Hektar Tanah Negara di Ogan Ilir Diserobot Mafia Tanah
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir 2008 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejari Ogan Ilir tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyerobotan tanah negara seluas 2000 (dua ribu) hektar yang dikuasai sejumlah perusahaan dan oknum mafia tanah.
“Semula penyelidikan, per 1o Oktober 2023 lalu kita tingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-04/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 27 Oktober 2023.
Disebutkannya, berdasarkan proses penyelidikan, keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada penguasan tanah milik negara yang selama ini hutan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.
Ada beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya,beberapa orang oknum mantan Kepala Desa dan Kepala Desa yang sedang menjabat.
“Modus penyerobotan lahan hutan ini diterbitkannya Surat Pengalihan Hak (SPH) oleh oknum Kepala Desa. Atas dasar itu terjadinya pengalihan lahan tadi kepada sejumlah pihak, perusahaan perkebunan, perusahaan swasta maupun atas nama pribadi,” ungkap Kajari OI, Nur Surya.
Kajari Ogan Ilir Nur Surya menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan terhadap 7 (tujuh) lokasi, diantara rumah kades dan kantor desa dalam pendalaman penyidikan dugaan korupsi ini.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung,
1. 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023
2. 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023
3. 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023
4. 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023
5. 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023
6. 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023
7. 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan,” kata Nur Surya.
Tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen, 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) unit sepeda motor serta benda dan/atau barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.
Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.
Bahwa Penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.
Saat ini kata Nur Surya, pihaknya terus mendalami untuk melengkapi alat bukti untuk menjerat calon tersangka. “Nanti kita kabari informasi selanjutnya. Untuk penetapan tersangkanya kita masih melengkapi alat buktinya. Bila nanti dirasa sudah cukup, kira gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” terang Kajari OI.
Nur Surya menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi penyerobotan tanah negara seluas 2 ribu Hektar di Kecamatan Indralaya Utara itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Ogan Ilir bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)