Nasional

Hati Nurani Joko BD Hentikan 3 Perkara Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana ringan bukan jargon belaka. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur Joko Budi Darmawan SH.MH mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Hati nurani Joko Budi Darmawan SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari penyidik Kepolisian setempat. Joko BD menerapkan Keadilan Restoratif atas penghentian terhadap 3 (tiga) perkara ringan.

Petrus Susanto Pungus akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap ibu kandungnya. Kejari Surabaya menghentikan proses hukum atas perkara pidana ini, landasannya penerapan keadialn restoratif.

Selanjutnya, Moefit Widodo juga bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga setempat. Kejari Surabaya menghentikan proses hukum atas perkara pidana ini, landasannya penerapan Keadilan Restoratif.
Terakhir, Daniel Kristanto juga bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penadahan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga. Kejari Surabay menghentikan proses hukum atas perkara pidana ringan ini, landasannya penerapan Keadilan Restoratif.

“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas ketiga perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Rabu, 25 Oktober 2023,” ujar Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 26 Oktober 2023.
Joko BD menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button