Nasional

“Anak Durhaka” Ibu Kandung Dianiaya

ADHYAKSAdigital.com –Ada-ada saja kelakuan pria satu ini. Sebagai seorang anak, seharusnya dia tahu berterimakasih kepada orang tuanya, khususnya ibu yang telah melahirkan, merawat dan membesarkannya. Memberi dia penghidupan dengan asupan makan yang bergizi dan pendidikan.

Di Kota Surabaya, ada sosok anak yang masuk kategori durhaka dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan?

Petrus (38), warga Wonocola, Surabaya tega menganiaya ibunya MF (59). Kala itu, pada medio Agustus 2023 lalu, berawal dari tidak diberikannya surat rumah atas nama orang tuanya. Petrus tersulut emosi. Dia protes kepada ibunya yang sebelumnya berjanji akan memberikan surat rumah untuk diuruskan balik nama ke BPN setempat.
Anak “durhaka” ini marah dan menampar si ibu, kemudian ibu di dorong hingga jatuh tengkurap, lalu dia menjambak rambut ibunya dan membenturkan kepala ibu kandungnya ini ke lantai sebanyak 2 (dua) kali. Dia meminta kepastian agar ibunya menyerahkan surat rumah tersebut.

Sadar dia akan menjadi bulan bulanan si anak dan berusaha untuk menghentikan aksi si anak. ibu ini pun mengiyakan dan berjanji memberikan surat rumah itu kepada anaknya itu. Setelah mendengar itu, si anak ini pun melepaskan si ibu dan pergi meninggalkannya.

Tidak terima anaknya telah memukul, menjambak dan menganiayanya, ibu MF lantas melaporkan anak laki-lakinya itu ke aparat penegak hukum. Berbekal surat visum, EL mendatangi Polsek Sawahan dan mengadukan peristiwa yang dialaminya.

Petrus, Sang anak yang dianggap durhaka itu pun diamankan polisi. Dia dijadikan tersangka yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Perkaranya pun berproses hingga tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Petrus yang disangka melanggar pasal 351 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejari Surabaya lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani dipedomani Joko Budi Darmawan SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko terpanggil untuk memediasi perdamaian antara korban dan tersangka terlebih keduanya masih dalam lingkungan keluarga, hubungan ibu kandung dengan anak. Petrus pun baru pertama sekali melakukan tindak pidana.

Joko Budi Darmawan dalam gelar perkara internal tim jaksa Pidum menyarankan perdamaian dan menginisiasi perkara itu diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Niatan mulia Joko Budi Darmawan sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. MF selaku ibu kandung yang juga korban mau menerima permintaan maaf dari anaknya ini. Ibu ini dengan lapang dada dan tulus memaafkan anak laki-lakinya ini.

“Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,” ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan didampingi Kasi Intel Putu Arya Wibisana kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 25 Oktober 2023.

Kejaksaan Negeri Surabaya lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Surabaya Joko BD.

Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button