Lagi, Kajati Jambi Realisasikan Penegakan Hukum Humanis
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum humanisnya. Penanganan perkara tindak pidana ringan dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Jambi resmi disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Senin 23 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam keterangan tertulisnya menyebutkan hari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi Aspidum Gloria Sinuhaji memimpin gelar perkara secara daring dihadapan JAM PIdum mengusulkan 5 (lima) perkara pidana Kejati Jambi untuk disetujui penghentian penuntutannya
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Lexy Fatharany kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 Oktober 2023.
Adapun lima berkas perkara pidana yang dihentikan penuntutannya yaitu:
1. Usulan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Perkara atas Nama Tersangka Amrin bin Bujang, yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP.
2. Usulan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Perkara Atas Nama Tersangka Sinaga Marudut, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP
3. Usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Perkara atas Nama Tersangka Parlindungan Siahaan dan tersangka Hendra Saputra yang diduga melanggar Pasal 374 KUHPidana
4. Usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Perkara atas nama tersangka Basok Arrahman, yang di duga melanggar pasal 351 KHU Pidana.
5. Usulan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, perkara atas nama tersangka Mat Ripuddin, yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP.
Selanjutnya masing-masing Kejari segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)