Nasional

Kejari Surabaya Amankan YK, Terpidana Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tiada henti dilakukan tim tangkap buron (Tim Tabur) bidang intelijen Kejaksaan RI. Para DPO itu satu-persatu berhasil diamankan dari persembunyiannya.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur berhasil mengamankan YK, seorang DPO yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabay dari persembunyiannya di salah satu rumah di Kota Surabaya, Senin 23 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH.MH menerangkan, YK merupakan terpidana perkara pidana korupsi pemberian kredit pada Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group).
“YK, terpidana ini berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya,” terang Kajari Surabay, Joko Budi Darmawan.

Kajari Surabaya menyampaikan bahwa :

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pada putusan MA ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkn mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 224.311.981.
“Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan,” ujar Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button