Nasional

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNPM Gandapura

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan 2 (dua) orang tersangka perkara dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kecamatan Gandapura, Bireuen Tahun 2019-2023, Selasa 24 Oktober 2023.

“Hari ini kita menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura. Kedua orang tersangka dititipkan sebagai tahan Kejari Bireuen di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan. Tersangka satunya statusnya tahanan kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 Oktober 2023.

Adapun para tersangka itu adalah, SM (39), selaku UOK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1751/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Kemudian, tersangka F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1753/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“Dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri pada Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh,” ungkap Kajari Bireuen Munawal Hadi.

Atas dugaan korupsi keduanya, tersangka (SM) dan tersangka (F) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kajari Bireuen Munawal Hadi menyatakan bidang Pidana Khusus yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi ini harus cermat dan sangat hati-hati. Sehingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. “Kejari Bireuen profesional dan berintegritas,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button