Kejari Bintan Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Jembatan Tanah Merah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melimpahkan berkas dan tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Teluk Bintan Tahun 2018-2019 kepada Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa 24 Oktober 2023.
“Hari ini kita melimpahkan berkas dan tersangka korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Teluk Bintan kepada Kejari Bintan. Ini bagian dari pelimpahan tahap II, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk digelarnya persidangan perkara ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 Oktober 2023.
Dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 ini, Kejati Kepri menetapkan tersangka atas nama BW (PPK) dan Tersangka S, CV.Bina Mekar Lestari (penyedia TA. 2019).
Atas perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Adapun nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah ini sebesar Rp. 8 miliar, dengan perincian, kerugian negara sebesar Rp. 2 M untuk anggaran Tahun 2018. Sedangkan Tahun 2019, sebesar Rp. 6 M,” ujar Kasi Penkum Denny Anteng.
Pada pelimpahan berkas dan tersangka hari itu, Kejari Bintan melakukan penahan terhadap kedua orang tersangka. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Felix Sidabutar)