Nasional

Geuchik Harus Transparan dan Akuntabel Kelola Dana Desa

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Banda Aceh, khususnya dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muharizal SH, MH sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud. Sehingga pihaknya gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.

Bertempat Aula Kantor Geuchik Gampong Lampulo Kota Banda Aceh, Selasa 24 Oktober 2023, para perangkat desa hari itu diberi penyuluhan dan penerangan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Peserta penyuluhan dan penerangan hukum hari itu antara lain, Bahrul Ikhsan. Sekdes Gampong Lampulo, Bhabin Kamtibmas Polsek Lampulo Kota Banda Aceh.

Kemudian, Babinsa Kodim 0101 Kota Banda Aceh. Perwakilan TPG Lampulo, KASI pelayanan Gampong Lampulo, Ketua PKK Gampong Lampulo, Perangkat Gampong Lampulo Kota Banda Aceh dan Mahasiswa sekitar Gampong Lampulo.

Bertindak sebagai pemateri, Kasi Intel Muharizal mengingatkan seluruh Kepala Desa (Geuchik) untuk menempatkan skala prioritas pembangunan pedesaan dalam pengelolaan dana desa.

“Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” kata Kasi Intel Muharizal.

Dia menegaskan, tugas Kejaksaan salah satunya adalah mengawal pembangunan dan menegakkan hukum supaya program pemerintah berjalan dengan baik.

”Itu semua demi tegaknya hukum di Banda Aceh, pembangunan dapat dirasakan masyarakat. Kepala Desa diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” tegas Muharizal. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button