Cegah Korupsi, Kejati Kepri Fasilitasi MOU Seluruh Kades

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merealisasikan program JAGA DESA patut diapresiasi. Apa pasal? Rudi Margono SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjalin kerjasama dengan seluruh Kepala Desa di Provinsi Kepulauan Riau dalam percepatan pembangunan pedesaan.
Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Selasa 24 Oktober 2023, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri wilayah hukum Kejati Kepri dan seluruh Kepala Desa se Provinsi Kepri bersepakat menjalin kerjasama lewat penandatanganan nota kerjasama (MOU) dalam Program Jaksa Garda Desa “JAGA DESA”
Penandatangan nota kerjasama dan kesepakatan hariitu disaksikan langsung Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Disduk Capil dan PMD Provinsi Kepulauan Riau.
Kajati Kepri Rudi Margono didampingi Wakajati M.Teguh Darmawan, Asintel Lambok MJ Sidabutar dan Asdatun E.R. Wiranto menuntun penandatanganan nota MOU hari itu, baik secara tatap muka maupun secara daring (zoom meeting) antara para Kajari dengan Pemerintahan Desa se Provinsi Kepri.
Kajati Kepri, Rudi Margono menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kejari di satuan kerja di daerah akan menindak bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa,” tegas Kajati Kepri, Rudi Margono di hadapan seluruh kepala desa (pangulu) dan camat se Kepri.
Hari itu di gelar Sosialisasi sadar hukum dan Kerjasama Kejaksaan dengan Kepala Desa dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran desa.
Dijelaskan, sosialisasi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.
“JAGA DESA merupakan upaya Kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Rudi Margono.
Senada, Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan dalam program Jaga Desa dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk pengembangan Desa. Kejaksaan telah berhasil menjalankan penegakan hukum yang humanis dan Kejaksaan telah turut berpatisipasi dalam pembinaan desa serta pemanfaatan dana Desa.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki peran penting dalam pelaksanaanya sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. (Felix Sidabutar)