Nasional

Kejati Tunggu Jadwal Sidang Perkara Korupsi Sapi Sumbar

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan sapi bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar senilai Rp.35 M, tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, Kamis 19 Oktober 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menuturkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang selesai menyusun surat dakwaan para terdakwa.

“Hari Kamis kemarin, tim JPU telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 20 Oktober 2023.

Terdakwa atas perkara dugaan korupsi pengadaan sapi ini adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang semuanya berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi.

Sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Mereka semua dijerat oleh penyidik sebelumnya dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aspidsus Hadiman mengatakan setelah pelimpahan berkas perkara itu maka selanjutnya tim JPU akan menyiapkan alat bukti, para saksi, serta keenam terdakwa untuk dihadirkan ke persidangan.

Pada tempat terpisah Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra membenarkan kalau pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari tim JPU terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting.

“Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk menentukan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan kapan sidang perdana digelar,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting pada tahun anggaran 2021.

Dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.

Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan bisa memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu memiliki pagu sebesar Rp35 miliar. Namun dalam perjalanannya ternyata terjadi pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

“Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga,” ungkap Aspidsus Hadiman.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button