Elan Suherlan : Keadilan Restoratif Perwujudan Keadilan Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan SH.MH mengatakan penerapan Keadilan Restoratif yang di canangkan Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
“Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kajati Jambi Elan Suherlan dalam peresmian Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi se-Provinsi Jambi yang di pusatkan di Rumah Adat Melayu Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis 19 Oktober 2023.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kajati Jambi Elan Suherlan meresmikan 128 (seratus dua puluh delapan) rumah Restoratif Justice (RJ) dan 2 (dua) Bale Rehabilitasi korban pengguna narkoba (Napza) yang tersebar 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Danrem 042/gapu Brigjen TNI Supriono, Bupati Tanjabtim Romi Harianto dan Ketua 1 LAM Provinsis Jambi Hefni Zen.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penerapan Keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.
“Lebih daripada itu, melalui RJ (restorative justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020, penerapan Keadilan Restoratif di tingkat Kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Elan Suherlan berharap Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Provinsi Jambi. Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum.
“Rumah RJ ini sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara,” ujar Kajati Jambi. (Felix Sidabutar)