Kejari Kendari Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lahan Parkir
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan lahan parkir pada Kawasan Pantai Nambo, Kota Kendari, senilai Rp. 1,4 miliar Tahun 2021, Kamis 19 Oktober 2023.
“Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Kendari pada pengerjaan proyek lahan parkir di Kawasan Pantai Nambo, Kota Kendari yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2021 senilai Rp.1,4 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Gede Edy Bujanayasa SH.MH didampingi Kasi Intel Bustanil Arifin kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 19 Oktober 2023.
Plt Kajari Kendari Gede Edy Bujanayasa menerangkan, kedua orang tersangka itu masing-masing, yakni ABdul Rifai, mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Kendari, yang saat ini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Kendari. Kemudian, tersangka Agus Widiyanto, selaku rekanan atas nama CV. Subur Abadi Jaya.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, kerugian negara atas dugaan korupsi pengerjaan proyek lahan parkir di Kawasan Pantai Nambo, Kendari ini sebesar Rp.338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah),” ungkap Kasi Intel Bustanil.
Ke dua orang ini dititipkan ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai tanggal 7 November 2023.
“Dari proses awal dilakukannya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya pada hari Kamis 19 Oktober 2023 dikeluarkannya surat penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.
Ia mengungkapkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block atau kualitas paving block yang dikeluarkan oleh ahli struktur pada Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm.
Akan tetapi fakta di lapangan berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block/kualitas paving block hanya mencapai K-125.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Diketahui dalam keterlibatannya pada kasus tersebut Abdul Rifai saat itu menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Kendari dan dalam kasus tersebut sebelumnya Kejari Kendari telah menetapkan 1 tersangka yakni Suparmin, selaku pelaksana pekerjaan, yang saat ini dalam proses persidangan. (Felix Sidabutar)