Hati Nurani Irfan Hergianto Bebaskan Seorang Ibu Dari Ancaman Pidana
ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis Kejaksaan Neegeri Simalungun, Sumatera Utara patut diapresiasi. Apa pasal? Hati nurani Irfan Hergianto SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana dari penyidik Kepolisian.
Hati nurani Irfan Hergianto membebaskan Sumiati (42), warga Mayang, Simalungun bebas dari ancaman pindana penjara. Kok bisa? Ibu rumah tangga ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat karena disangkakan melakukan tindak pidana pencurian buah hasil perkebunan.
Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, jalan pintas kerap menjadi solusi, dengan beragam kegiatan yang menghasilkan uang. Tentunya harus dihadapkan resiko pidana, bahkan nyawa pertaruhannya. Sumiati hanya ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab agar anak-anaknya memperoleh kebutuhan hidup dan harus melibatkan diri ikut membantu perekonomian keluarga dengan bekerja serabutan sebagai buruh lepas di kampungnya. Pasalnya penghasilan suami-suami emak-emak ini juga pas-pasan.
Kala itu, Medio Juli 2023 lalu, Sumiati nekat melakukan aksi pencurian berondolan buah sawit milik perkebunan PTPN IV, Kebun Mayang, Bosar Maligas, Simalungun. Pihak satuan pengamanan kebun menangkap basah aksi ibu yang sehari-hari bekerja serabutan ini. Dia pun diproses hukum dan dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian setempat.
Sumiati dijadikan tersangka tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 111 subs 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra, SH.MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Sumiari untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto SH MH terenyuh mendapati berkas perkara emak-emak ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Irfan berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan emak-emak ini dengan pihak perkebunan selaku korban.
Niatan mulia Irfan sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Piha PTPN Kebun Mayang selaku korban mau menerima permintaan maaf dari ibu ini, pelaku pencurian berondolan buah sawit. Pihak perusahaan perkebunan dengan lapang dada dan tulus memaafkan ibu ini. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Sumut untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Simalungun Irfan Hergianto melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra, Kamis 19 Oktober 2023.
Kejari Simalungun akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Sumiati. Irfan Hergianto menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)