Nasional

Lagi, Rudy Hartono Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –The Father Of Restorative Justice” yang disematkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin rupanya menjalar kepada Rudy Hartono SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rudy Hartono mampu mewujudkan penegakan hukum humanis terhadap penanganan perkara pidana ringan.

Hal ini dilakukannya tidak semata-mata jargon. Pasalnya, penegakan hukum humanis dan berhati nurani telah menjadi budaya yang ditampilkan Kejaksaan di sejumlah satuan kerja di daerah, termasuk Kejari Denpasar.

“Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis,” ujar Kajari Denpasar Rudy Hartono, Rabu 18 Oktober 2023.
Rudy Hartono menuturkan, pihaknya kembali mewujudkan penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana ringan, tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Komang Gede Ausiawan. Korban dan tersangka akhirnya berdamai. Perkara pidana ringan itu dihentikan penuntutannya.

Selasa, 17 Oktober 2023. JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Denpasar atas perkara pidana penganiayaan atas nama tersangka KGA yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP.
“Penegakan hukum humanis Kejari Denpasar membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. KGA akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Kajari Denpasar Rudy Hartono. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button