Nasional

Kejati Gandeng Auditor Hitung Kerugian Negara Korupsi Alat Peraga SMK

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik atau alat peraga siswa pada sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan se Provinsi Sumatera Barat senilai Rp.18 M, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021, pada Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih berproses sembari menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman SH.MH mengatakan penghitungan kerugian negara itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupso pengadaan alat peraga SMK se Provinsi Sumbar ini. Tim penyidik Pidsus menggandeng auditor Kejati Sumbar dalam perhitungan kerugian negara.

“Jika sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pidana korupsinya, maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat,” tegas Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman.

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Dia menyebut dalam proyek tersebut terdapat empat kegiatan, antara lain proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar), dan proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.

Selanjutnya proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik), dan proyek pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).

Ia mengatakan dalam pengusutan kasus itu tim penyidik Kejati Sumbar saat ini telah memeriksa sebanyak 25 (dua puluh lina) orang saksi dari berbagai latar belakang, yakni kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor dan rekanan proyek.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hadiman menyatakan bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi harus cermat dan sangat hati-hati. Sehingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. “Kejati Sumbar profesional dan berintegritas,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button