JAGA DESA Kejari Aceh Timur Tuai Apresiasi DPR RI
ADHYAKSAdigital.com –Berkeinginan keberadaan lembaga Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan hukum dan penegakan hukumnya diketahui masyarakat luas, memanfaatkan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”.
Bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikian Aceh Timur, Rabu 18 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim SH.MH menegaskan komitmen dan konsistensi pihaknya mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, pungutan liar dan warga desa sejahtera.
Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Implementasinya, Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim.
Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan lewat wewenangnya sebagai aparat penegak hukum akan menindak aparatur pemerintahan desa bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menegaskan peran Kejaksaan dalam program “JAGA DESA”,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diwakili Pejabat Sekretaris Daerah, T. Reza Rizki, dalam sambutannya, meminta dukungan penuh dari para kepala desa terkait dengan Program Jaga Desa. Ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pendampingan jasa desa dalam menjalankan pengelolaan dana desa.
“Dengan pendampingan yang baik, kepala desa dapat menjalankan pengelolaan dana desa dengan benar, memberikan kemajuan bagi desa dan masyarakatnya, serta mematuhi aturanaturan yang mengikat dalam penggunaan dana desa. Kepala Desa, pendamping, dan pendamping lokal desa diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan berperan aktif dalam bertanya jika ada yang kurang dipahami,” ujar Pj Sekda Teuku Reza.
Teuku Reza juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Aceh Timur.
Kegiatan hari itu juga turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan Aceh, Muhammad Nasir Djamil. Anggota dewan ini mengapresiasi peran Kejaksaan dalam mengkampanye aparatur pemerintahan desa bebas dari korupsi. Kehadiriannya sebagai wujud dukungan dan perhatian serius terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan vkesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang baik. Selain itu, kehadirannya
mencerminkan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran daerah dan masyarakat. (Felix Sidabutar)