Nasional

JPN Kejari OKU Selatan Torehkan Prestasi

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan menorehkan prestasi yang membanggakan. JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Selatan mampu mengalahkan perlawanan gugatan seorang calon Kepala Desa terhadap Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Lewat surat kuasa khusus dari Bupati Oku Selatan, JPN Kejari OKU Selatan memenangkan gugatan ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menolak gugatan penggugat seluruhnya, menggugat keputusan Bupati OKU Selatan tentang hasil pemilihan kepala desa yang menyatakn penggugat tidak terpilih sebagai Kepala Desa.

“Pada persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat. Menyatakan Surat Keputusan Bupati tentang pemilihan kepala desa sah dan menjadi kewenangan Bupati sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Dr. Adi Purnama SH.MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hasan Asyari SH.MH.MM kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Oktober 2023.
Tim JPN Kejaksaan Negeri OKU Selatan berhasil memenangkan gugatan TUN tersebut, dimana dalam Amar Putusan pada pokok perkara menyatakan,
Mengadili:

1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 382.000,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada perkara tersebut berkesimpulan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 333/KPTS/DPMPD/2023 tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023, sebagaimana lampiran nomor urut 46 atas nama Syaparudin I tanggal 19 Mei 2023, telah memenuhi wewenang, prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa.

Oleh karena Tergugat di dalam menerbitkan objek sengketa a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, maka patut secara hukum gugatan Penggugat yang memohon untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan objek sengketa haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejari OKU Selatan dalam membantu Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, sebagai pihak tergugat mendampingi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di muka persidangan.

Disebutkan, Jaksa Pengacara negara (JPN) dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, badan usahan milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD)), bahkan perorangan dalam lingkungan selain hukum pidana.
Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah. Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Kajari OKU Selatan, Adi Purnama. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button