Nasional

Warning ! Markus Catut Nama Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com –Keberadaan oknum makelar kasus di lingkungan Kejaksaan Agung membuat gerah lembaga penegakan hukum ini.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana meminta para sejumlah oknum markus untuk tidak mencatut lembaga Kejaksaan, demi kepentingan pribadi dalam memperkaya diri.

Keduanya meminta para pihak yang tengah berproses hukum, khususnya tindak pidana korupsi untuk tidak mempercayai tawaran pengurusan perkara di Kejaksaan yang diajukan oknum markus.

Hal ini ditegaskan Dirdik JAM Pidsus Kuntadi menanggapi beragam informasi yang beredar tentang oknum markus atas nama NPWH alias EH, dalam perkara korupsi BAKTI Kemenkoinfo yang mencatut nama Kejaksaan.

“Jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan.” tegas Dirdik Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana, Senin 16 Oktober 2023.

Terhadap trsangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan tersangka NPWH alias EH.

Total tersangka perkara ini menjadi 14 (empat belas) orang tersangka. Yakni :

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli, penerima uang pengamanan ke BPK RI.
(Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button