Nasional

Helena Ajak Mahasiswa Bijak Gunakan Medsos

ADHYAKSdigital.com –Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi Helena Octavianne SH.MH mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi untuk bijak dalam penggunaan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Permintaan itu disampaikan Asisten Pengawasan Kejati Jambi, Helena Ocatvianne dalam kegiatan Kuliah Umum dengan Thema ” Menyikapi Fenomena No Viral No Justice” yang di gelar di Gedung P Ruang Teater Fakultas Hukum Universitas Jambi, Kota Jambi, Senin 16 Oktober 2023.

Aswas Kejati Jambi Helena Ocatvianne menegaskan ada konsekuensi hukum bagi mahasiswa bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya minta agar mahasiswa dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan,” himbaunya.

Mantan Kajari Pandeglang Banten ini menegaskan Kejaksaan RI selalu merespon berbagai informasi yang menyangkut pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan bagi masyarakat. Terlebih menyikapi fenomena No Viral No Justice.

Dia mengakui, Kejaksaan RI, salah satu lembaga negara bidang penegakan hukum turut menjadi obyek sasaran Hashtag No Viral, No Justice tersebut. Penggunaan media sosial sebagai ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu dan batas. Publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal negatif lainnya.
Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat. Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian.

Sebab apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan. Untuk itu, kemajuan era digitalisasi ini harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa.

Helena dalam paparannya menyebutkan seseorang saat ini termotivasi untuk menyebarluaskan suatu informasi dan tidak peduli kebenarannya. Oleh karenanya, Jaksa menghimbau agar hati hati menshare informasi ke ranah publik apalagi melalui media sosial karena publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak anda sebagaimana mestinya dalam pelayanan dan penegakan hukum. Saya pastikan tidak ada yang didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

“Akhir kata, membagi kebaikan di ruang publik adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya perlu melakukan check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat,” pinta Helena. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button