Lagi, Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo

ADHYAKSAdigital.com — Penyidikan dugaan korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilakukan Kejaksaan Agung terus dikembangkan. Berbagai pihak dimintai keterangan bahkan dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Terbaru, Sabtu 14 Oktober 2023, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khsus Kejagung mengamankan Sadikin Rusli kala berada di kediamannnya di Surabaya. Sadikin Rusli diduga terlibat dalam perantara pengurusan pengamanan perkara dugaan korupsi itu kepada lembaga tertentu.
Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi BTS Kominfo ini. Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.
“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.
Kejagung saat ini tengah mendalami ada atau tidaknya kaitan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Minggu 15 Oktober 2023.
Nama Sadikin sebelumnya disebut di sidang oleh terdakwa kasus BTS Kominfo Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi Purnama mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan penetapan Sadikin Rusli sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek BTS KOminfo ini, maka total tersangka perkara ini menjadi 14 (empat belas) orang tersangka. Yakni :
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli, penerima uang pengamanan ke BPK RI. (Felix Sidabutar)