Nasional

Kejati Sultra Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Buton Utara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan TUS dan R sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Jumat 13 Oktober 2023.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anca,” ujar Asisten Intelijen Kejati SUltra Ade Hermawan kepada ADHYAKSAdigital.

Dijelaskannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, selaku rekanan dalam pengerjaan proyek jembatan tersebut.
Proyek Pembangunan jembatan tersebut berada pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, Senilai RP2,1 Milyar.

”Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” urainya.

Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari.
”Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain,” tutup Asintel Ade Hermawan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button