Nasional

“JAGA DESA” Kejari Muara Enim Tuai Apresiasi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berkomitmen dan konsisten mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, pungutan liar dan warga desa sejahtera.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Muara Enim sungguh bermanfaat bagi pemerintah daerah, aparatur pemerintahan hingga masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum.

Tanpa kenal lelah, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH.MH bersama tim intelijen Kejari MUara Enim, Anjasra Karya SH.MH kembali melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada sejumlah aparatur pemerintah desa.
Kali ini, bertempat Kantor Camat Semendo Darat Laut di Desa Pulau Panggung, Jumat 13 Oktober 2023. Kegiatan diikuti oleh 30 (tiga puluh) Kepala Desa dari 3 kecamatan, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kecamatan Semendo Darat Tengah dan Kecamatan Semendo Darat Ulu.

“Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi harus menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim,” tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam yang disampaikan Kasi Intel Anjasra Karya dihadapan para kades.

Kasi Intel Anjas menuturkan, pihaknya sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri Muara Enim agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Muara Enim. Sehingga pihaknya menginisiasi agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.
“Mari kita budayakan pelayanan bebas KKN. Pengabdian total demi pembangunan di desa dan memujudkan desa yang maju dan rakyat sejahtera,” himbaunya.

Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.

“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Anjas.

Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Sementara itu, beberapa kepala desa yang hadir mengaku terbantu atas penyuluhan dan penerangan hukum Kejari Muara Enim. Para Kades mengapresiasi komitmen Kejari Muara Enim dalam mewujudkan Kades se Muara Enim Bebas KKN.

Pihaknya pun terbantu, khususnya para kepala desa dalam melakukan konsultasi hukum tentang pengelolaan dana desa dan juga persoalan hukum yang terus berkembang dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan warga desa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button