Nasional

Jaksa Dakwa BS dan DI Korupsi Jual Aset Jalan Desa

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan mendakwa terdakwa BS dan DI bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual aset negara berupa akses jalan desa, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Muara Enim.

Persidangan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua orang terdakwa ini di gelar di Pengadilan Negeri Tindak PIdana Korupsi, Palembang, Rabu 11 Oktober 2023.

JPU Gusyian winanda, SH dan Bima Bramasta, SH dari Kejari Muara Enim mendakwa BS dan DI melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim, akses jalan desa penghubung antara desa Gunung Megang Luar-Sidomulyo tahun 2021 kepada PT RMK.
JPU Gusyian winanda, SH dan Bima Bramasta, SH. menyebutkan terdakwa BS dan DI diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No 31Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim mengajukan hak terdakwa untuk eksepsi. Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka hari itu, majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button