Kejari Aceh Timur Setorkan PNBP Perkara Narkoba
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam kembali menorehkan prestasinya. Kali ini, Kejari Aceh Timur dibawah kepemimpinan Dr. Lukman Hakim SH.MH ini telah menjalankan perintah Undang-Undang mengeksekusi putusan pengadilan dengan melelang Barang Rampasan dari Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika.
Bertempat di Kantor Bank BSI Cabang Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu 11 Oktober 2023, Kajari Aceh Timur Lukman Hakim didampingi Kepala Seksi PB3R Kejari Aceh Timur, Kasubbag Pembinaan Kejari Aceh Timur serta para Staff PB3R Kejari Aceh Timur menyetorkan uang sejumlah Rp. 1.425.804.459,-(satu miliar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus
empat ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
“Sesuai dengan wewenang Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kita turut membantu negara dalam pendapatan negara lewat PNBP yang berasal dari lelang atas perkara pidana,” ujar Kajari Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 11 Oktober 2023.
Peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum atas wewenang yang diatur dalam ketentuan hukum sebagai Aparat Penegak Hukum bertindak sebagai penuntut dan eksekutor. “Kita melakukan eksekusi dan melelangnya terhadap rampasan aset yang diputuskan pengadilan atas perkara pidananya,” kata Lukman Hakim.
Lukman Hakim menyatakan, kegiatan hari itu , Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur.
Kajari Aceh Timur mengapresiasi kinerja tim pidana umum dalam menangani perkara narkotika ini. Dia mengakui hasil dari penuntutan hingga eksekusi merupakan kerja cerdas tim yang solid, Pidum dan PB3R Kejari Aceh Timur. “Terbukti dengan keberhasilan dalam penyetoran uang Pendapatan Negara Bukan Pajak,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)