Kejari Aceh Selatan Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Tapaktuan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Senin 9 Oktober 2023.
“Hari ini, Senin 9 Oktober 2023, kita melakukan penahanan terhadap F dan RY , tersangka dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Tahun 2015 – 2019,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro SH.MH didampingi Kasi Pidsus Iqram Syahputra SH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 9 Oktober 2023.
Kajari Heru Anggoro menerangkan, tersangka F selaku Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away tahun 2015-1019 dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.
Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka RY Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 09 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan RY Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023” terang Heru Anggoro.
Sebelumnya, F dan RY diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam sejak pukul 10.00 – 17.00 WIB oleh 2 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, F dan RY diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Kab Aceh Selatan.
Dalam perkara ini para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur melanggara Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Dimana para Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000 (Empat Miliyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). (Felix Sidabutar)