Nasional

Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Ende, Jumat 6 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi SH.MH memimpinn langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu. Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak Januari 2023 sampai dengan hari ini Oktober 2023,” urai Kajari Ende Zulfahmi kepada ADHYAKSAdigital.

Mantan Kordinator Kejati Papua ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Ende khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi, dan diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan,” terangnya.

Kajari Ende Zulfahmi mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Ende untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut. “Mari kita bersama menjauhi dan memerangi narkoba sehingga lingkungan kita bebas dari narkoba,” pesan Kajari Zulfahmi.
Acara ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Ende, Kapolres Ende, Pemerintah Kabupaten Ende, Pengadilan Negeri dan Perwakilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Ende. (Felix Sidabutar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button