Nasional

Hati Nurani Afrillianna Bebaskan Bakri dan Hendrik Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung, Dr. Afrillianna Purba SH.MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Afrillianna selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Way Kanan.
Bakri dan Hendrik (berkas terpisah) warga Way Kanan, tersangka dugaan pidana penadahan akhirnya bebas dari jeratan pidana yang dilakukannya. Pasalnya, korban dalam perkara pidana ini menerima permintaan maaf para tersangka. Mereka bersepakat damai disaksikan keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik.

Hati nurani jaksa perempuan cantik ini tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara para korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Way Kanan lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumahana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Way Kanan atas kedua perkara pidana ringan ini.

“Dalam gelar perkara melalui virtual, Rabu 4 Oktoner 2023, JAM Pidum Fadil Zumhanan menyetujui usulan kita. Perkara keduanya dihentikan penuntutannya. JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2 RJ),” ujar Kajari Way Kanan, Afrillianna Purba kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 6 Oktober 2023.
Penegakan hukum humanis Kejari Way Kanan membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Dua pria dewasa tulang punggung keluarganya ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Itu semua dilakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button