Nasional

Provinsi Sumsel Diselimuti Asap, Kajati Sumsel Prihatin

ADHYAKSAdigital.com –Provinsi Sumatera Selatan diselimuti asap yang berasal dari pembakaran hutan dan lahan yang ada di sejumlah daerah Kabupaten di Sumatera Selatan. Kota Palembang pun turut diselimuti asap. Dampaknya, asap mengganggu aktivitas warga dalam kesehariannya.

Prihatin ada kondisi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin mengajak seluruh jajarannya, pegawai dan jaksa serta para ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) menggelar aksi sosial turun ke jalan membagikan masker dan bantuan berupa vitamin kepada pengguna jalan di seputaran Kantor Kejati Sumsel, Jakabaring, Kota Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

“Kegiatan ini sebagai aksi sosial warga Adhyaksa dalam rangka antisipasi dampak kabut asap bagi masyarakat terutama di wilayah hukum Kejati Sumsel. Kita prihatin dengan peristiwa ini. Semoga segera berlalu dan kembali normal,” ujar Kajati Sumsel Sarjono Turin.
Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya hari itu bentuk kepedulian Kejaksaan untuk membantu masyarakat terdampak kabut asap. “Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengintruksikan agar Kejati Sumsel segera bergerak membantu warga dan berkoordinasi dengan seluruh elemen masyaraka agar bencana kebakaran hutan dan lahan di Sumsel segera teratasi”, ujar Bpk Sarjono Turin.

Selain itu, kata Bpk Sarjono Turin kegiatan sosial pembagian ribuan paket terhadap masyarakat terdampak kabut asap ini juga merupakan instruksi pimpinan Jaksa Agung RI.

Disampaikan, esuai arahan pimpinan pihak Kejaksaan untuk turut andil dan berpartisipasi mengurangi dampak sosial terutama kesehatan masyarakat akibat dari kabut asap yan terjadi saat ini.

“Adapun sasaran penerima ribuan paket yang terdiri dari masker dan vitamin C ini, menyasar para pengendara sepeda motor, pejalan kaki hingga pengemudi bentor yang terpapar langsung kabut asap karhutla,” ujarnya.

Kajati Sumsel berharap kegiatan sosial seperti ini dapat berkesinambungan serta menjadi contoh bagi lembaga atau instansi lainnya dalam menanggulangi dampak kabut asap di Sumsel.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat ataupun korporasi untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena selain berdampak merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

“Sudah seharusnya warga maupun perusahaan untuk menghentikan pembakaran hutan dan lahan. Bila masih melakukannya, tentunya kita akan tegas dan penegakan hukum kita lakukan. Para pelaku pastinya kena sanksi hukum,” tegas Kajati Sumsel Sarjono Turin.

Diterangkannya, saat ini khususnya di wilayah hukum Kejati Sumsel telah menerima belasan laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tepatnya ada kurang lebih 15 SPDP yang diterima oleh pihak kejaksaan mengenai kasus Karhutla, pada tiap Kabupaten atau Kota di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Selain pada bidang penegakan hukum, Sarjono mengklaim upaya lainnya juga terus berkoordinasi bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya dalam hal penanganan Karhutla.
“Dari informasi terakhir yang kami dapatkan, hari ini saja sudah lebih dari 70 titik asap yang terjadi di Sumsel,” sebutnya.

Dirinya pun berkali-kali mengimbau kepada masyarakat, jika ingin beraktifitas diluar rumah untuk selalu menggunakan masker karena dampak kabut asap yang terjadi sudah berada pada level mengkhawatirkan dan mengganggu kesehatan.

Sebagai informasi, update terkini indeks kualitas udara yang dilansir dari IQair, Kota Palembang menduduki peringkat ke-2 nasional cemaran kabut asap dengan indeks polusi 178 selisih dua poin dibawah Provinsi Jambi dengan indeks polusi 180. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button