M. Iqbal Implementasikan The Father Of Restoratif Justice Jaksa Agung
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas 2 (dua) perkara pidana ringan yang diusulkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhaammad Iqbal SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani pria asal Medan Sumatera Utara ini selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Kejari Kabupaten Gorontalo mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif atas 2 (dua) perkara pidana, yakni perkara pidana penganiayaan dan perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga. Lewat gelar perkara Selasa 3 Oktober 2023 lalu, usulan penghentian penuntutan yang kita ajukan disetujui pimpinan. Kedua orang tersangka bebas dari jeratan pidana,” ujar Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 5 Oktober 2023.
Iqbal menyebutkan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.”Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ujar mantan Kasi Penyidikan Kejati Riau ini.
Kedua perkara pidana ringan itu, yakni perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama HM (52), kemudian perkara penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atas nama IY (32). Korban atas kedua perkara pidana ringan ini memaafkan para tersangka.
Perdamaian antara korban dan tersangka dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang disaksikan para pihak, mewakili keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik dan tokoh masyarakat. Para tersangka mengaku salah dan berjanji tidak melakukan kembali tindak pidana di kemudian hari.
Muhammad Iqbal, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjadi juru damai bagi warga setempat yang tengah berselisih paham. Muhammad Iqbal mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI. (Felix Sidabutar)